Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memperluas larangan masuk ke Amerika Serikat yang sebelumnya hanya terdiri dari 12 negara. Pada Selasa, 17 Desember 2025, Trump menambah tujuh negara lagi ke daftar larangan tersebut, termasuk Suriah. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan nasional dan keselamatan publik. Gedung Putih mengumumkan bahwa larangan baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari mendatang. Salah satu alasan larangan bagi Suriah adalah tingkat pelanggaran masa tinggal visa yang tinggi.
Sebelumnya, Trump telah menandatangani proklamasi pada bulan Juni yang melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke AS. Larangan ini juga berlaku untuk berbagai jenis warga, termasuk imigran, turis, pelajar, dan pelancong bisnis. Gedung Putih mengatakan bahwa langkah tersebut penting untuk melindungi negara dari “teroris asing” dan ancaman keamanan lainnya. Trump menegaskan bahwa larangan perjalanan tetap berlaku bagi kedua belas negara tersebut dan kini diperluas dengan tujuh negara baru.


