Setiap pengendara kendaraan bermotor diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebagai identitas resmi dan legalitas berkendara di jalan raya. SIM perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, jika terlambat maka harus mengurus pembuatan baru melalui Satpas. Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 10 Desember 2025, yang menawarkan akses perpanjangan SIM secara praktis tanpa mengantre lama di kantor Satpas. Warga Jakarta dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, dan Citraland Mall. Demikian juga di kota penyangga Ibu Kota, unit SIM Keliling beroperasi di beberapa tempat seperti ITC Kebon Kelapa di Bandung, Metropolitan Mall Bekasi, dan Mall BTW di Bogor. Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, serta menghindari antrean panjang di kantor Satpas.


