Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting. SIM ini menjadi bukti legalitas seseorang untuk berkendara di jalan raya setelah memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku. Dengan masa berlaku lima tahun, sangat penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 9 Desember 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Berbagai titik layanan mobil SIM Keliling tersedia di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur bisa menuju Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, dua mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di kota-kota penyangga seperti Bogor dan Bandung. Di Bogor, layanan mobil SIM Keliling hadir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat Bandung dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza dengan jam pelayanan dari 08.00 WIB hingga selesai. Sedangkan warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam layanan mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlakunya habis, pemohon diminta untuk melakukan penerbitan SIM baru di Satpas. Dokumen yang harus dibawa termasuk fotokopi KTP yang sah, fotokopi serta SIM asli yang akan diperpanjang, dan bukti pemeriksaan kesehatan dari lembaga resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan di lokasi yang terdekat dengan Anda.


