Otoritas Korea Selatan sedang menginvestigasi kasus pelanggaran besar di bursa kripto Upbit setelah dana kripto senilai 44,5 miliar won atau sekitar USD 30,6 juta dipindahkan ke dompet tidak sah pada dini hari. Kasus ini melibatkan sejumlah token dan terjadi sekitar pukul 04.42 waktu setempat, dengan investigasi awal menunjukkan kemungkinan keterlibatan Lazarus Group, unit peretas yang berafiliasi dengan negara Korea Utara, karena kesamaan dengan kasus sebelumnya pada tahun 2019 di Upbit.
Berbagai sumber mengindikasikan bahwa otoritas berencana untuk melakukan inspeksi langsung di kantor Upbit. Operator bursa, Dunamu, telah bersedia untuk memberikan kompensasi penuh menggunakan aset perusahaan sebagai tanggapan atas insiden ini.
Metode serangan kali ini dinilai sangat mirip dengan kejadian sebelumnya pada tahun 2019, di mana 58 miliar won aset kripto dicuri dan kemudian terkait dengan kelompok Lazarus. Pola pencucian dana melalui berbagai bursa juga terlihat mirip dengan aktivitas peretasan Korea Utara. Keamanan Korea Selatan tengah melakukan penyelidikan serius terhadap kasus ini, namun informasi lebih lanjut belum dapat diungkapkan selama proses investigasi masih berlangsung.
Penting untuk dicatat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Sebelum melakukan transaksi kripto, disarankan untuk melakukan studi dan analisis yang matang guna menghindari kerugian yang mungkin terjadi. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.


