Pada setiap tahun, data dari Indodax menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kontribusi pajak. Contohnya, pada tahun 2022, total pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar, yang merupakan 46,5% dari total pajak kripto nasional. Angka tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi Rp 91,47 miliar pada tahun berikutnya, namun melonjak secara tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 283,95 miliar. Hingga bulan September 2025, jumlah pajak yang disetorkan mencapai Rp 297,09 miliar, menyumbang sekitar 48,5% dari total pajak nasional.
Antony Kusuma, Vice President Indodax, menekankan bahwa angka-angka ini mencerminkan semakin luasnya adopsi kripto dalam masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kontribusi Indodax yang hampir mencapai separuh dari total pajak nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Antony juga menyoroti pentingnya regulasi pajak yang sesuai dengan karakteristik aset digital untuk menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.


