Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Puan menyatakan bahwa putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya keterwakilan perempuan di semua struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional dan global.
“Dengan setengah dari penduduk Indonesia adalah kaum perempuan, langkah untuk meningkatkan keterwakilan mereka di DPR sangatlah penting,” kata Puan pada Jumat (31/10/2025). Puan juga menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan peningkatan signifikan dalam keterwakilan perempuan dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
“Pada periode 2024-2029, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari total 580 anggota DPR,” ungkap Puan. Langkah-langkah ini merupakan langkah positif untuk mencapai kesetaraan gender dan mendukung peningkatan peran perempuan dalam struktur kepemimpinan.








