Kasus tragis seorang bocah berinisial MA (6) yang tewas diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya berinisial RNS (30) di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, mencuat pada 19 Oktober 2015. Peristiwa tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian, sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kronologis kejadian dimulai saat RNS mulai memukul dan melukai korban sejak awal Oktober 2025, dengan berbagai cara seperti memukul, membenturkan kepala ke tembok, dan bahkan membenturkan bibirnya. Tetangga korban bahkan melihat bekas luka pada tubuh korban dan sundutan rokok yang ada. Pada hari kejadian, RNS meminta korban untuk makan namun korban menolak, yang membuat pelaku marah dan menganiaya korban hingga akhirnya membujur kaku. RNS mencoba memijat korban dan berencana menunggu suaminya pulang, namun akhirnya meninggalkan korban sendirian di kamar setelah tidak kunjung pulang. Kepolisian setempat pun turun tangan untuk mengusut kasus tragis ini dan kekerasan terhadap anak menjadi sorotan penting dalam hukum perlindungan anak.








