Wednesday, December 10, 2025
HomeKriminalitasKasus Kekerasan Seksual: Ayah Maluku Ditangkap Polisi

Kasus Kekerasan Seksual: Ayah Maluku Ditangkap Polisi

Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku dihebohkan oleh perbuatan seorang ayah kandung yang memperkosa anak perempuannya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil. Ayah tersebut, berinisial YM (43), melakukan perbuatan yang mengerikan ini sejak putrinya berusia empat belas tahun. Kasus ini terungkap setelah sang ibu korban mencurigai perubahan fisik pada putrinya. Korban akhirnya mengakui perbuatan ayahnya setelah ditekan oleh ibunya. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh AKP Riffaat Hasan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 50 kali dan bahkan melakukannya ketika korban sudah hamil empat bulan. Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum. Meskipun pelaku sempat melarikan diri setelah kejahatannya terungkap, namun ia berhasil diamankan oleh aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan melapor kepada pihak berwajib meskipun pelakunya merupakan keluarga sendiri. Masyarakat diharapkan untuk tidak mentoleransi tindakan kejahatan seksual terhadap anak, dan pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang dilakukan oleh orang tua.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler