Wednesday, December 10, 2025
HomeKriminalitasPengedar 190 Kg Sabu di Bireuen Aceh Dituntut Hukuman Mati: Berita Terbaru

Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen Aceh Dituntut Hukuman Mati: Berita Terbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, telah menuntut hukuman mati terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh. Terdakwa, bernama Mustafa, didampingi penasihat hukumnya dan jaksa menyatakan bahwa Mustafa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kasus ini dimulai ketika terdakwa Mustafa bersama Rabat bertemu dengan Fatdan di sebuah warung kopi di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen. Setelah pertemuan itu, Mustafa dan Rabat menuju sebuah lokasi di sekitar Kedai Pandrah. Namun, perjalanan mereka berakhir dengan kecelakaan setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk. Mustafa kemudian diamankan oleh tim Satgas NIC Mabes Polri yang telah membuntuti mereka, dimana petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 190 kilogram dari dalam kendaraan tersebut.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa pada Senin (20/10/2025) mendatang. Hal ini dilaporkan oleh (ANTARA).

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler