Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat narkoba kelas kakap yang terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 516 kilogram, atau setengah ton. Operasi ini mengakibatkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk dua bandar besar dan lima kurir. Sabu bernilai sekitar Rp516 miliar dan dapat merusak kesehatan serta mental 2,6 juta warga Jakarta jika beredar bebas. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan program Astacita Presiden demi melindungi generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai sindikat narkoba yang terkait dengan jaringan ES. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Juli hingga Agustus 2025 di berbagai lokasi di Jakarta. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat seperti hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, menjelang Sidang Tahunan MPR 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada pengalihan arus besar-besaran dalam rangka pemulihan keamanan lalu lintas di sekitar lokasi acara.
Razia Polda Metro: 7 Gembong Narkoba Terancam Hukuman Mati
RELATED ARTICLES


