Seorang perempuan berinisial YEL (43), warga Sidoharjo, Kabupaten Sragen, merupakan korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial DSW (39). Kejadian tersebut terjadi di ruang kerja Korban di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen. Pelaku tiba-tiba muncul dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang dan memukul menggunakan airsoft gun. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban dan memaksanya untuk keluar dari ruangan dengan kekerasan. Rekan kerja korban berusaha melerai namun gagal saat pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api. Selanjutnya, pelaku menggunakan airsoft gun tersebut untuk memukuli dan menendang korban secara brutal sebelum melarikan diri.
Korban mengalami luka serius, termasuk pendarahan di kepala, luka sobek di pergelangan tangan, serta memar di lengan dan kaki. Korban segera melapor ke Polres Sragen setelah kejadian, dan polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, yang merupakan seorang karyawan swasta asal Karanganyar dan residivis kasus narkoba dan pencurian, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polisi juga mengamankan airsoft gun sebagai barang bukti dalam kasus tersebut (Mahfira Putri/tvOne/Sragen).








