Organisasi Jasa Keuangan (OJK) telah memperhatikan bahwa semakin massifnya penggunaan teknologi informasi telah membuat nasabah semakin terbiasa dengan layanan perbankan online. Hal ini memaksa OJK untuk terus mengawasi perkembangan digitalisasi dalam sektor perbankan di Indonesia. Meskipun digitalisasi telah mengubah cara tradisional layanan perbankan, namun OJK melihat bahwa penutupan kantor cabang bank akibat digitalisasi masih terkendali. Upaya untuk mengakomodasi perubahan ini akan terus dilakukan oleh OJK demi memastikan stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap para nasabah yang semakin cenderung menggunakan layanan perbankan online.


