Sunday, November 9, 2025
HomeKriminalitasKronologi Pasutri Peras Korban Lewat VCS Selama 2 Tahun: Raup Rp1,6 Miliar

Kronologi Pasutri Peras Korban Lewat VCS Selama 2 Tahun: Raup Rp1,6 Miliar

Pasutri berinisial SH dan SZ telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau atas tuduhan pemerasan yang dilakukan dengan modus video call sex (VCS), berhasil mengambil uang korban hingga total Rp1,6 miliar selama dua tahun sebelum tertangkap. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut, dimana polisi berhasil mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dimulai dari perkenalan antara korban dan SH di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Setelah berkomunikasi via media sosial, pada Agustus 2023, korban mengajak SH untuk melakukan video call sex dengan imbalan uang Rp1 juta. SH mengambil screenshot tanpa seizin korban dan menggunakan gambar itu untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto tersebut jika tidak mentransfer uang.

Pemerasan berlanjut selama dua tahun, dimulai dari pembayaran pertama korban sebesar Rp10 juta. Setiap kali korban menolak, SH dan SZ mengancam akan menyebarkan gambar tersebut ke publik. Setelah korban melaporkan ke polisi, tim siber Ditreskrimsus Polda Riau melacak identitas dan lokasi kedua pelaku melalui penelusuran akun media sosial. Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler