Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, seorang pengendara ojek online (ojol) bernama HN menjadi korban pengeroyokan oleh seorang pria berinisial RLL (36). Kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku di sekitar kawasan Koja. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku akan dihadapi dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan penganiayaan tersebut.
Selain itu, pelaku juga akan dituntut sesuai dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Selama proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang yang menjadi saksi kejadian tersebut. Barang bukti berupa satu telepon seluler dan hasil visum juga berhasil dikumpulkan dalam rangka penyelidikan atas kasus pengeroyokan ini.
Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait di daerah Koramil Gg Kenangan. Semua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk proses selanjutnya. Kejadian pengeroyokan terhadap pengendara ojek online ini menjadi perhatian karena kasus tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Selain itu, pemerintah Provinsi Jakarta juga tengah melakukan uji coba program operasional Ragunan hingga malam hari untuk mendukung keberlangsungan kegiatan willayah tersebut.








