Tuesday, November 11, 2025
HomeOtomotifPanduan Mengurus BPKB Hilang & Estimasi Biayanya

Panduan Mengurus BPKB Hilang & Estimasi Biayanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki peran vital sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Jika terjadi kehilangan, kerusakan, atau pencurian BPKB, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantinya untuk menghindari potensi masalah hukum atau administrasi di masa depan. Tanpa BPKB, kendaraan tidak dapat dijual atau dialihkan kepemilikan, dan ada risiko penyalahgunaan dokumen yang hilang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses pengurusan BPKB yang hilang harus segera dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan kepolisian.

Langkah awal adalah melapor ke kantor kepolisian setempat dengan membawa KTP dan STNK asli untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Jika kendaraan masih dalam pembiayaan, surat keterangan dari pihak leasing juga diperlukan sebelum membuat laporan. Setelah memiliki surat keterangan kehilangan, pemilik kendaraan perlu mengumumkan kehilangan tersebut di media massa selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya klaim dari pihak lain.

Proses selanjutnya adalah membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik guna memastikan data kendaraan sesuai. Hasil pengecekan ini akan menjadi dokumen pendukung dalam proses penerbitan BPKB baru. Setelah proses di Samsat selesai, pemilik kendaraan harus mengajukan penerbitan BPKB pengganti di Polda setempat. Semua berkas yang diperlukan seperti KTP, STNK, surat kehilangan, bukti iklan di koran, hasil cek fisik, dan surat pernyataan hilang harus diserahkan di loket pendaftaran.

Proses penerbitan BPKB baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, hasil cek fisik kendaraan, bukti iklan kehilangan, serta surat pernyataan bermaterai. Biaya pengurusan BPKB yang hilang telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016, dengan perkiraan total biaya antara Rp350.000 hingga Rp650.000 tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan proses administrasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler