Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan
Pesinetron, Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Akibat perbuatannya itu, dia mendapatkan sanksi isolasi selama 40 hari. Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan bahwa hukuman ini diberikan sesuai prosedur yang ada.
“AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari,” ujar Wahyu Trah Utomo. Selain itu, hak pembebasan bersyarat dirinya juga dicabut dan Ammar Zoni juga akan dipindahkan ke Rutan lain.
Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM, tegas Wahyu. Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.








