Aktor Indonesia, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus narkoba. Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam penjara dengan menggunakan aplikasi komunikasi khusus. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah ditahan terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut telah berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara melalui aplikasi Zangi yang memiliki fitur enkripsi tinggi. Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Keseluruhan kasus ini menunjukkan cara “canggih” yang digunakan Ammar Zoni untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara dan menjadi pukulan telak bagi janjinya sebelumnya untuk meninggalkan dunia gelap narkoba.








