Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd setelah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah Indonesia. TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Data yang disampaikan meliputi rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah analisis menyeluruh, Kemenkomdigi menyimpulkan bahwa kewajiban penyediaan data telah terpenuhi dan oleh karena itu membuka kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Dengan demikian, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas normal, sambil pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Komitmen Kemenkomdigi terhadap penegakan hukum dan pembangunan ekosistem digital terpercaya juga ditegaskan oleh Alexander, yang mengingatkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Komunikasi dan pengawasan secara berkelanjutan akan dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan regulasi dan memastikan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna.


