Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertimbangkan untuk menerapkan aturan balik nama kepemilikan pada transaksi jual beli Hp second, mirip dengan transaksi sepeda motor bekas. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menyampaikan hal ini dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’. Menurut Adis, pemblokiran IMEI hanya bersifat opsional dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel. Proses ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan sebelum dilaksanakan secara resmi. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengguna ponsel yang sah dan mencegah peredaran ponsel hasil tindak pidana. Semua proses ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen pengguna ponsel secara keseluruhan.


