Sunday, March 15, 2026
HomeCryptoSkandal Penipuan Global: Warga China Curi Rp 112 Triliun Bitcoin

Skandal Penipuan Global: Warga China Curi Rp 112 Triliun Bitcoin

Otoritas penegak hukum di Inggris berhasil mengungkap dan menyita aset kripto terbesar di dunia senilai lebih dari £5 miliar atau sekitar USD 6,7 miliar (sekitar Rp 112 triliun). Zhimin Qian, yang juga dikenal sebagai Yadi Zhang, mengakui diri bersalah atas dakwaan perolehan dan kepemilikan aset kripto secara ilegal di Pengadilan Mahkota Southwark, London. Skema penipuan global yang dipimpin oleh Qian berhasil menjerat lebih dari 128.000 korban di China antara 2014 hingga 2017.

Investigasi yang dilakukan selama tujuh tahun oleh Kepolisian Metropolitan London mengungkap jaringan pencucian uang global yang kompleks di balik skema penipuan tersebut. Total 61.000 Bitcoin berhasil disita dari Qian, dan kasus ini menjadi bukti skala kejahatan yang dapat dilakukan para penipu. Skema investasi yang dijalankan oleh Qian menawarkan dividen harian dan keuntungan terjamin, memanfaatkan booming aset kripto di China. Para korban, kebanyakan investor berusia antara 50 hingga 75 tahun, mengalami kerugian mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta yuan setelah tertipu oleh Qian yang dijuluki sebagai “Dewi Kekayaan” tanpa banyak informasi yang jelas tentang dirinya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler