Beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai menerapkan kebijakan tambahan dalam proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menarik perhatian publik belakangan ini. Praktik ini diungkapkan oleh seorang warganet asal Balikpapan melalui media sosial. Ia menuturkan bahwa di SPBU di daerahnya, konsumen diminta untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selain QR Code Subsidi Tepat saat membeli Pertalite. Terlepas dari kontroversi yang muncul, Pertamina menegaskan bahwa aturan resmi hanya meminta konsumen menyiapkan QR Code Subsidi Tepat yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar dalam sistem. Meskipun kebijakan STNK adalah langkah kontrol tambahan yang diambil oleh beberapa operator SPBU untuk menguatkan validasi penyaluran BBM subsidi, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh dan biasanya hanya dimunculkan di SPBU yang pernah mendapat koreksi terkait distribusi BBM tidak tepat sasaran. Meski kontroversial, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Sebagai saran, masyarakat diminta untuk menyiapkan QR Code dan disarankan untuk membawa STNK sebagai tindakan antisipasi jika SPBU menerapkan pengawasan lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.


