Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang saat mendekati masa berakhirnya. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan Tangerang Selatan.
Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil layanan ini akan melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Pelayanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan C dan memerlukan syarat berupa Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C adalah Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Selain itu, pada hari kerja, Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkannya.


