Presiden Prabowo Subianto mempertegas pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Beliau menekankan bahwa Pasal 33 harus menjadi dasar dalam pengelolaan kekayaan negara agar dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Saat membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025, Prabowo menyatakan bahwa perekonomian harus dibangun berdasarkan semangat kekeluargaan, dengan memberikan dukungan kepada yang kuat, menengah, lemah, dan sangat lemah agar semua warga negara dapat merasakan manfaatnya.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti bahwa pemerintah telah mengambil alih kembali 3,2 juta hektar lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Beliau menegaskan bahwa tidak akan ada pengampunan dalam hal pengelolaan aset negara, dan siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Prabowo juga mengingatkan agar semua pemimpin bangsa konsisten dalam mematuhi konstitusi, serta menekankan bahwa pembangunan nasional harus memberi manfaat kepada seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.


