Kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial JA (24) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, telah mengarah pada penangkapan 11 pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Menurut Kapolresta Bandung, para pelaku berasal dari lima sekolah berbeda di wilayah Baleendah. Dari 11 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya telah menjadi tersangka utama dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Meskipun masih di bawah umur, mereka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau orang tua dan sekolah untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar jam sekolah. Mereka bertekad untuk memantau potensi kerawanan remaja di wilayah Kabupaten Bandung dan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut.
Tragedi Keroyokan di Bandung: 11 Pelajar Tewas, 2 Tersangka Ditangkap!
RELATED ARTICLES


