Investasi hulu migas, baik secara nasional maupun global, sedang mengalami tren positif yang signifikan. Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk tetap fokus pada energi fosil, khususnya migas, telah mempengaruhi kenaikan investasi hulu migas secara global. Di Indonesia, SKK Migas melaporkan peningkatan investasi hulu migas sebesar 28,60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai angka 7,19 miliar USD pada semester pertama 2025. Meskipun demikian, Indonesia masih berada di peringkat 9 dari 14 negara di kawasan Asia Pasifik dalam hal daya tarik investasi hulu migas menurut laporan IHS Markit (S&P Global) 2025.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyebut bahwa revisi UU Migas sangat penting untuk meningkatkan efektivitas sistem Kontrak Kerja Sama (PSC). Revisi tersebut perlu memperhatikan tiga elemen penting untuk memastikan peraturan yang lebih baik dalam sektor hulu migas. Selain itu, penyelesaian revisi UU Migas juga diperlukan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan beberapa ketentuan UU Migas No.22/2001. Adaptasi terhadap perkembangan industri hulu migas, seperti pengaturan pengalihan komitmen pasti dan manajemen emisi CO2 juga merupakan hal yang perlu diakomodasi dalam revisi tersebut.
Dengan demikian, revisi UU Migas merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas di Indonesia. Kejelasan hukum dan peraturan yang terkait dengan sektor energi ini diharapkan dapat memperkuat kebergantungan investasi dalam negeri dan membuat Indonesia semakin menarik bagi investor. Maka, upaya untuk segera menyelesaikan revisi UU Migas menjadi krusial demi mendukung pertumbuhan industri hulu migas secara berkelanjutan.


