Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terus mengawal kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun yang merupakan penyandang disabilitas. Ketua Tim TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendampingi korban melapor ke polisi. Tim telah mengantar korban melaporkan di unit SPKT Polrestabes Makassar, visum dan BAP unit PPA Polrestabes, serta pulang ke rumah tantenya yang merupakan yatim piatu. Kasus telah diregistrasi di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lanjutan. Korban akan mendapatkan layanan konseling dan pendampingan hukum. Pelaku berinisial AS telah diamankan polisi setelah ditangkap di rumahnya. Korban divisum, sementara pelaku menjalani penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, serta Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Kasus Kejahatan: Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga Saat Buang Sampah
RELATED ARTICLES


