Kabar viral tentang mobil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang membuang sampah ke Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir sempat mengejutkan. Namun, DLH segera membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa kendaraan dump pickup tersebut merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air dan bukan untuk membuang ke sungai.
Lokasi tempat pengambilan sampah tersebut adalah titik penampungan sementara resmi milik Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta di TPU Tanah Kusir. Dadang Cahya Rusdiana, Kepala UPSBA, menegaskan bahwa tidak ada pembuangan sampah ke sungai dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik.
Titik tersebut berfungsi sebagai tempat transit sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Kebayoran Lama. Setelah sampah dipindahkan menggunakan truk tiper kecil menuju emplacement Perintis untuk pemilahan lanjutan oleh petugas.
Foto yang beredar di media sosial diambil dari sudut pandang tertentu sehingga menimbulkan kesan bahwa sampah tersebut dibuang ke sungai, padahal setelah melalui proses pemilahan, sampah residu diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat sebelum dikirim ke TPST Bantargebang.
Penjelasan dari DLH DKI Jakarta ini membuktikan bahwa mobil Dinas DLH tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, melainkan menjalankan proses penanganan sampah yang resmi dan terkontrol. Hal ini penting untuk menghindari munculnya kesalahpahaman di masyarakat terkait pencemaran lingkungan.


