Pramono Minta Pelaku Dugaan Penipuan Loker Damkar DKI Dipecat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penipuan dalam rekrutmen petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta diusut dan ditindak tegas. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur atau pihak mana pun yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Siapa pun yang melakukan itu untuk dipecat aja,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Pramono tegaskan tidak ada toleransi
Pramono menyatakan praktik yang mencoreng proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia juga memastikan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila pihak yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran.
“Enggak ada toleransi untuk yang seperti itu kita hidupkan di Pemerintah DKI Jakarta,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan penipuan terhadap calon petugas Damkar DKI Jakarta. Kasus itu berkaitan dengan tawaran kelulusan dalam rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.
Korban mengaku diminta Rp70 juta
Wintarko Setiawan, 31 tahun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tersebut. Ia menyebut telah membayar Rp70 juta kepada seseorang yang diduga merupakan petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.
Menurut Wintarko, peristiwa itu bermula ketika ia bertemu dengan orang tersebut pada 2025. Dalam pertemuan itu, pelaku diduga menawarkan bantuan agar Wintarko dapat lolos seleksi sebagai PJLP.
Wintarko mengatakan tawaran tersebut disertai jaminan bahwa uang yang dibayarkan akan dikembalikan. Untuk meyakinkan dirinya, orang itu disebut bersedia menandatangani dokumen bermaterai dan memberikan kuitansi.
“Dia juga (menyampaikan) ada jaminannya uang kembali. Dia berani tanda tangan bermaterai beserta kuitansinya juga,” kata Wintarko.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta. Pramono menekankan bahwa pihak yang terbukti terlibat harus menerima sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai. Ia tidak merinci bentuk penindakan lain maupun tahapan pemeriksaan terhadap dugaan penipuan tersebut.
Dugaan perkara itu mencakup klaim pemberian akses atau jaminan kelulusan dalam proses rekrutmen petugas Gulkarmat serta pembayaran uang dalam jumlah besar oleh calon pelamar. Wintarko menjadi pihak yang mengungkapkan pengalaman tersebut, sementara identitas dan status orang yang diduga menawarinya kelulusan masih disebut sebagai dugaan.




