Penetapan Tersangka Ruben Onsu: Uang Modal dan Keuntungan yang Tak Diterima Korban

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan bahwa artis Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2025.
Perkara Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan oleh Ruben kepada seseorang. Polisi menjelaskan bahwa Ruben memiliki usaha dan menawarkan kesempatan kepada individu tersebut untuk menanam modal. Laporan terkait kasus ini dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan pelapor berinisial P dan korban berinisial DM.
Menurut penjelasan polisi, setelah korban tertarik dengan tawaran tersebut, mereka membuat kesepakatan dimana korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh. Namun, ketika waktu kesepakatan telah berakhir, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan.
Pemeriksaan Terhadap Ruben Onsu
Dengan penetapan Ruben sebagai tersangka, polisi akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.




