Pemerintah Resmi Luncurkan Kredit Bunga 8% Tanpa Agunan

Pemerintah Resmi Luncurkan Skema Kredit Perempuan Prasejahtera
Program skema kredit perempuan prasejahtera kembali diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan usaha ultra mikro di Tanah Air. Skema ini didesain khusus mengikuti karakteristik usaha mikro dengan plafon pinjaman yang maksimal Rp 15 juta per akad.
Plafon Pinjaman dan Keleluasaan Akses KPPS
Penerima dari skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) memiliki keleluasaan dalam mengakses pembiayaan ini dengan plafon maksimal yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, penerima juga diberikan fleksibilitas dalam mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi.
Dana pembiayaan yang diberikan dalam skema ini ditujukan untuk kegiatan produktif di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.
Pendampingan dan Pemberdayaan
KPPS membedakan diri dari program kredit lainnya melalui pendampingan dan pemberdayaan yang menjadi bagian integral dari program ini. Selain edukasi dalam pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, penerima juga akan mendapatkan pelatihan kewirausahaan serta pendampingan untuk peningkatan kapasitas usaha.
Struktur kelompok penerima KPPS juga menerapkan mekanisme tanggung renteng guna membangun disiplin dan solidaritas di antara anggotanya. Selain itu, peserta KPPS juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan sosial bagi usaha yang dijalankan.




