Truk ODOL Bakal Didenda Mulai 2027, Menhub Ungkap Nilai Dendanya

Menteri Perhubungan: Aturan ODOL Berlaku Mulai Januari 2027
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa aturan mengenai bebas angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over load (ODOL) akan diberlakukan mulai Januari 2027. Denda administratif akan diterapkan bagi pelanggaran yang terjadi.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi aturan tersebut akan dilakukan hingga Desember 2026, sebelum penindakan hukum secara penuh dimulai pada awal tahun 2027.
Sosialisasi dan Penindakan
Proses sosialisasi aturan ODOL akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha transportasi, pengemudi, dan pemilik barang. Pendeteksian pelanggaran akan dilakukan menggunakan teknologi canggih seperti Weigh in Motion (WIM) di berbagai jalan tol maupun jalan nasional.
Selain itu, pengawasan juga akan didukung oleh penerapan Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) Hub untuk mengintegrasikan data pelanggaran dan penindakan. Besaran denda akhir bagi pelanggaran ODOL akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan. Namun, dalam penindakan awal, pelanggar wajib menyetorkan uang titipan sebesar Rp 500 ribu sebelum penetapan denda total.
“Denda awal sebesar Rp 500 ribu berupa uang titipan, kemudian akan disesuaikan sesuai dengan keputusan pengadilan. Apabila terjadi kelebihan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” ungkap Dudy Purwagandhi.




