Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas di Afrika Selatan: Pengetahuan Perusahaan

Afrika Selatan Mengusulkan Larangan Transaksi Stablecoin lintas Batas bagi Perusahaan
Pemerintah Afrika Selatan mengusulkan aturan baru yang secara ketat mengendalikan transfer kripto lintas batas, termasuk melarang transaksi stablecoin bagi perusahaan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi dan mencegah penggelapan pajak serta pencucian uang melalui aset digital.
Aturan Baru Kontrol Kripto
Aturan terbaru ini dirancang untuk menutup celah pengawasan terhadap aset digital, memasukkan kripto ke dalam pengawasan yang sudah ada, dan memperlakukan transaksi lintas batas seperti transfer bank biasa guna memantau aliran dana keluar dari negara tersebut. Meski demikian, perorangan masih diperbolehkan mentransfer kripto ke luar negeri dengan batasan kuota tertentu.
Respon dari Pihak Bank
Salah satu bank terbesar di Afrika Selatan, Absa, menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur transfer kripto lintas batas. Rob Downes, Kepala divisi aset digital di Absa, menyatakan bahwa aturan baru ini akan menciptakan kepastian hukum bagi pengguna aset digital. Namun demikian, larangan transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan dapat membatasi peluang bisnis dalam jangka pendek.
Periode pemberian masukan publik terkait rancangan aturan ini akan berlangsung hingga akhir September. Bagi para pembaca yang berencana untuk berinvestasi dalam kripto, disarankan untuk mempelajari dan menganalisis dengan baik sebelum mengambil keputusan. Liputan6.com hanya menyampaikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil.




