BREAKING NEWS
Home / Berita / Pakar Hukum Mendorong Tindakan Tegas Polri Terhadap Konten Provokatif
Berita

Pakar Hukum Mendorong Tindakan Tegas Polri Terhadap Konten Provokatif

08/08/202619:05 WIB◉ 25 views

Jakarta – Konten provokatif di media sosial menjadi sorotan utama belakangan ini karena dampak negatifnya yang bisa berpotensi mengancam keselamatan. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menangani penyebar konten manipulatif dan provokatif di dunia maya yang dapat menciptakan kegaduhan publik.

Mencermati Batasan Kebebasan Berpendapat

Rullyandi menjelaskan bahwa warga negara memiliki kebebasan berpendapat, namun hal tersebut tetap harus dalam batas yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan warga negara harus dipertimbangkan dengan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.

Pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi

Rullyandi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tetap menjadi landasan hukum yang mengatur batasan pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dihormati, namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam konteks penyebaran konten provokatif di media sosial, Rullyandi menekankan bahwa kepolisian perlu bertindak tegas dan memproses hukum terhadap pelaku yang terbukti menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penyebaran konten provokatif di media sosial dapat ditekan dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sumber: Okezone

Source link