Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry Hongkiriwang alias Ferry ‘Boboho’ terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Susi, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ferry dan hingga saat ini, status Ferry dalam kasus tersebut masih sebagai saksi, bukan sebagai justice collaborator. Kejaksaan Agung melalui Tim 9 sebelumnya memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya setelah Ferry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.


