KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol di Bimtek Perindo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan pentingnya partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai persiapan menghadapi pemilu mendatang. Hal ini dikemukakannya saat memberikan pemaparan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).
Perbarui Data secara Berkala
Dalam acara tersebut, Idham menjelaskan mengenai aturan teknis pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Meskipun pemilu belum memasuki tahapan resmi, Idham menekankan pentingnya partai politik untuk tetap memperbarui data sesuai regulasi yang berlaku.
“Pada kesempatan tadi, kami menjelaskan tentang urgensi pemutakhiran data partai politik. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, pemutakhiran data partai politik harus dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali,” ujar Idham.
Penentu Kelancaran Proses
Idham menegaskan bahwa kepatuhan partai politik dalam memperbarui data anggota dan administrasinya akan sangat memengaruhi kelancaran proses di masa depan. Menjalankan kewajiban pemutakhiran data secara teratur akan membantu partai politik untuk siap mengikuti setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dengan lancar.


