BREAKING NEWS
Home / Berita / Biaya Lepas WNI Naik Menjadi Rp5 Juta: Respons Menkum Supratman
Berita

Biaya Lepas WNI Naik Menjadi Rp5 Juta: Respons Menkum Supratman

24/07/202614:50 WIB◉ 29 views

Bahas Kembali Kenaikan Biaya Pelepasan WNI Menjadi Rp5 Juta

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.

Respons Menkum terhadap Kritik Publik

“Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Kembali akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pengkajian ulang ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari publik. Nantinya, pembahasan akan dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Kenaikan Tarif Bukan untuk Keuntungan

Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Menurutnya, langkah ini akan terus dievaluasi sesuai dengan dinamika kebutuhan dan masukan dari masyarakat.

Sumber: Okezone

Source link