Monday, August 10, 2026
HomeTeknoATSI Membuka Suara: Putusan MK Opsel Wajib Hindari Kuota Hangus

ATSI Membuka Suara: Putusan MK Opsel Wajib Hindari Kuota Hangus

Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kuota internet yang terbuang sia-sia.

Kuota Rollover Sebagai Pilihan Layanan

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menyambut baik putusan MK yang mengatur tentang kuota rollover. Dirinya menegaskan bahwa pilihan layanan kuota rollover sudah tersedia.

Marwan menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menanti petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan MK, yang baru saja diumumkan kemarin.

Perkiraan awal menunjukkan bahwa komunikasi terkait regulasi ini akan dimulai pada pekan depan.

Putusan MK dan Perlindungan Pengguna

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa operator seluler harus menyediakan pilihan layanan telekomunikasi yang memastikan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Hal ini diatur dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan pedagang kuliner daring, dengan dukungan dari Advokat Rega Felix dan Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan pentingnya operator seluler meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi terkait harga, volume kuota, kebijakan pemakaian, dan perlindungan hak pengguna secara menyeluruh.

ATSI dan operator telekomunikasi telah sepakat untuk memberikan solusi yang seimbang terkait kuota roll over dan non-roll over, transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan kuota, penanganan pengaduan, peningkatan kualitas layanan, dan kelangsungan industri telekomunikasi.

Meski demikian, tantangan utama masih muncul terkait perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan layanan kuota internet dengan baik. Adies menunjukkan beberapa bentuk perlindungan yang perlu dilakukan operator, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk perlindungan lainnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler