Pemegang Saham Satsuma Setujui Likuidasi Aset Bitcoin

Satsuma Melikuidasi Aset Bitcoin, Investor Menyumbang sebesar 1.097 BTC
Satsuma, perusahaan teknologi terkemuka, telah mengalami likuidasi aset bitcoin sebagai bagian dari restrukturisasi keuangan yang dilakukan setelah harga bitcoin merosot dari level tertinggi. Pada proses penggalangan dana, investor bahkan menyumbangkan 1.097 BTC senilai hampir US$ 97 juta atau Rp 1,7 triliun dalam bentuk tunai.
Penjualan Bitcoin dan Dampaknya
Beberapa bulan setelahnya, Satsuma menjual sekitar 579 BTC atau setengah dari kepemilikannya dengan harga £ 40 juta atau Rp 957,63 miliar. Penjualan tersebut dilakukan untuk membayar kembali pemegang obligasi yang memilih untuk tidak mengkonversi utang mereka menjadi saham. Saat itu harga bitcoin sudah merosot dari level tertinggi, memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Perubahan Strategi Pemegang Bitcoin Korporat
Pengalihan kepemilikan bitcoin oleh Satsuma menyusul langkah perusahaan lain seperti Empery Digital yang baru-baru ini menjual 1.400 BTC dengan nilai lebih dari US$ 87 juta atau Rp 1,5 triliun. Penjualan aset kripto tersebut dilakukan untuk membantu membiayai investasi pusat data AI dan melunasi utang perusahaan.
Penghentian kepemilikan bitcoin oleh Satsuma juga merupakan refleksi dari pemegang Bitcoin korporat lainnya yang mulai mempertimbangkan kembali strategi investasi mereka setelah tren booming Bitcoin pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, perusahaan perbendaharaan Bitcoin terkemuka di Inggris, The Smarter Web Company, mengalami pemangkasan target harga sebesar 36% oleh TD Cowen. Meskipun demikian, peringkat Beli tetap dipertahankan untuk perusahaan tersebut, yang saat ini memiliki 2.878 BTC senilai lebih dari US$ 191 juta atau Rp 3,4 triliun.
Semua keputusan investasi memiliki risiko tersendiri. Pembaca disarankan untuk melakukan kajian dan analisis mendalam sebelum melakukan transaksi jual beli kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil dan konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan tersebut.




