Mobil Listrik Geely EX2 Pink Viral di Media Sosial
Minggu, 19 Juli 2026 – Video sebuah Geely EX2 berwarna pink yang tetap melaju di lajurnya saat iring-iringan kendaraan dengan pengawalan melintas belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Selain memicu beragam komentar, video tersebut juga membuat banyak masyarakat kembali mempertanyakan aturan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene
Di Indonesia, penggunaan lampu isyarat dan sirene harus tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu merah dan sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lampu kuning digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan tertentu seperti kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga kendaraan yang mengangkut barang khusus yang memerlukan pengamanan selama perjalanan
Pedoman Pengawalan Lalu Lintas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan pedoman teknis pengawalan lalu lintas pada tahun 2026. Salah satu poin yang ditekankan dalam pedoman tersebut adalah penggunaan strobo dan sirene secara proporsional, menghindari manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, serta mengutamakan pendekatan yang lebih humanis saat meminta prioritas di jalan.
Kesimpulan
Mobil listrik Geely EX2 berwarna pink menjadi sorotan di media sosial tidak hanya karena penampilannya yang mencolok, tetapi juga karena video yang menunjukkan mobil tersebut melaju melalui iring-iringan kendaraan dengan pengawalan. Aturan penggunaan lampu strobo dan sirene yang telah diatur harus tetap diikuti untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.


