Ruben Onsu vs Sarwendah: Perebutan Hak Asuh Anak dalam Sorotan Publik
Perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru dengan sidang perdana gugatan Ruben yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertanyaan besar pun muncul, apakah seorang ayah memiliki peluang memenangkan hak asuh anak yang masih di bawah umur?
Menegakkan Keadilan dalam Hak Asuh Anak
Praktisi hukum menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia, hak asuh anak tidak secara otomatis menjadi milik ibu. Dengan dasar hukum dan bukti yang kuat, ayah pun memiliki kesempatan untuk memperoleh hak asuh jika dapat menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Gugatan Ruben Onsu dan Tiga Alasan di Baliknya
Gugatan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel setelah didaftarkan pada 30 Juni 2026. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan ketiga anak hasil pernikahannya dengan Sarwendah.
Melalui kuasa hukumnya, Ruben menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasari oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, Ruben ingin memperoleh kepastian hukum mengenai hak asuh anak dan jadwal pertemuan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, kesulitan Ruben dalam mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya. Alasan ketiga berkaitan dengan kondisi lingkungan pengasuhan yang dinilai kurang mendukung perkembangan anak.
Sidang perdana dimulai dengan mediasi, dimana Ruben menyatakan kesiapan untuk mencabut gugatan jika tercapai kesepakatan tertulis yang dijalankan oleh kedua belah pihak. Ruben juga menegaskan akan memberikan akses bagi Sarwendah untuk bertemu anak-anak mereka jika memperoleh hak asuh.
Kubu Sarwendah membantah tudingan menghalangi pertemuan ayah dengan anak dan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.


