Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiEks Dirut BPR Ditahan karena Dugaan Kredit Palsu Rp 5,8 Miliar

Eks Dirut BPR Ditahan karena Dugaan Kredit Palsu Rp 5,8 Miliar

Eks Dirut PT BPR SAWA Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kredit Palsu Rp 58 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menerima berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) SAWA terkait kasus kredit palsu senilai Rp 58 miliar. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR SAWA sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut.

OJK Ambil Tindakan Tegas

Sebelum kasus pidana ini dilimpahkan, OJK sebenarnya sudah lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas perbankan. Meskipun langkah tersebut diambil, hal tersebut tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak terkait.

Dalam proses hukum ini, mantan Dirut BPR SAWA dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sinergi OJK dengan Aparat Hukum

OJK menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, guna memberantas tindak pidana di sektor keuangan. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.

Dengan penyerahan berkas perkara mantan Dirut PT BPR SAWA kepada Kejaksaan, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler