Sunday, July 19, 2026
HomeEkonomiPotensi Transaksi Rp 5 Triliun: 4 Proyek Perdagangan Karbon Disetujui

Potensi Transaksi Rp 5 Triliun: 4 Proyek Perdagangan Karbon Disetujui






Empat Proyek Perdagangan Karbon Disetujui dengan Potensi Transaksi Rp 5 Triliun

Kementerian Kehutanan Dukung Pengembangan Sistem Registri Karbon Nasional

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sistem registri karbon nasional. Pemerintah telah menyetujui empat proyek perdagangan karbon di sektor kehutanan dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Regulasi Baru dan Persetujuan Proyek

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan perdagangan karbon di kawasan hutan.

Selain regulasi baru, Kementerian Kehutanan juga telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelolaan karbon. Proyek-proyek tersebut meliputi tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa.

Keempat proyek tersebut mencakup area seluas sekitar 224.000 hektare dengan potensi kredit karbon mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen. Diperkirakan nilai transaksi perdagangan karbon dari proyek ini mencapai Rp 5 triliun.

Manfaat untuk Masyarakat

Rohmat menekankan bahwa manfaat dari perdagangan karbon tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha atau investor. Ia menyatakan bahwa skema tersebut juga dimaksudkan agar masyarakat, termasuk kelompok perhutanan sosial dan pengelola hutan desa, bisa memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.

“Kami ingin perdagangan karbon tidak hanya menguntungkan swasta atau investor, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Rohmat.

Sumber: Liputan6.com


Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler