Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Bahan Bakar Fosil
Pada 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 sebagai langkah lanjutan dari program B40 untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor. B40 sendiri telah diberlakukan sejak awal 2025.
Perbedaan Antara B50 dengan B40
Perbedaan utama antara B50 dan B40 terletak pada komposisi campuran biodiesel berbahan baku minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dengan solar berbasis minyak bumi. Pada B40, kandungan biodiesel mencapai 40 persen, sedangkan sisanya adalah solar fosil. Sedangkan pada B50, porsi biodiesel ditingkatkan menjadi 50 persen sehingga komposisi kini seimbang dengan kandungan solar berbasis minyak bumi.
Langkah Penting dalam Program Transisi Energi Nasional
Penambahan porsi biodiesel menjadi langkah penting dalam program transisi energi nasional. Semakin besar kandungan biodiesel, semakin sedikit kebutuhan solar berbasis minyak bumi yang harus dipenuhi melalui impor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan minyak sawit produksi dalam negeri, mengurangi impor BBM, menghemat devisa negara, dan memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional.
Bagi pemilik kendaraan diesel, perubahan dari B40 ke B50 tidak akan memengaruhi proses pengisian bahan bakar di SPBU karena program ini bersifat mandatori. Badan usaha penyedia BBM akan menyalurkan solar yang sudah dicampur biodiesel sesuai ketentuan pemerintah. Pemerintah telah melakukan pengujian pada berbagai jenis kendaraan dan mesin untuk memastikan campuran baru ini tetap memenuhi aspek performa dan keandalan.
Sebelum menerapkan B50, Indonesia telah melalui beberapa tahapan peningkatan campuran biodiesel, mulai dari B20 pada 2018, kemudian B30 pada 2020, B35 pada 2023, B40 pada 2025, dan kini meningkat menjadi B50 mulai 1 Juli 2026.


