Pemerintah Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah telah mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama untuk pendaftaran kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini merupakan pengganti dari ketentuan registrasi sebelumnya yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Empat Poin Penting dalam Aturan Baru
Menurut Meutya, aturan baru ini mencakup empat poin penting, di antaranya adalah operator seluler bisa mengetahui identitas pelanggan secara lebih akurat. Selain itu, aturan baru juga mewajibkan seluruh kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif, dan pembatasan kepemilikan nomor prabayar hingga tiga nomor per NIK per operator.
Aturan keempat juga menekankan pentingnya keamanan data pelanggan dengan mewajibkan operator memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala.
Cara Registrasi dan Standar Teknis
Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Proses registrasi bisa dilakukan di gerai resmi operator atau mandiri melalui aplikasi maupun situs web milik operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.
Standar teknis pengenalan wajah juga telah ditetapkan, dengan tingkat akurasi minimal 95 persen. Operator wajib menerapkan deteksi gerak (liveness detection) guna memastikan keaslian wajah yang difoto.
Aturan khusus juga berlaku untuk anak-anak, pengguna eSIM, dan Warga Negara Asing yang mendaftarkan kartu SIM. Semua pelanggan berhak mengecek daftar nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan melaporkan jika terdapat kecurangan.
Bagi operator yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berjenjang hingga penghentian sementara kegiatan berusaha. Sanksi ini berlaku untuk berbagai pelanggaran terkait kebijakan registrasi kartu SIM.


