Rabu, 24 Juni 2026 – Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda karena Jaksa Tidak Hadir
Jakarta, VIVA – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengalami penundaan. Pada Rabu, 24 Juni 2026, agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada majelis hakim. Hal ini menjadi sorotan karena proses PK biasanya diselesaikan dengan cepat.
Perburuan Buronan Interpol, Michael Steven, Berakhir di Maroko
Kondisi tersebut menciptakan kekecewaan bagi kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, yang menyatakan bahwa absennya jaksa kejaksaan tanpa alasan yang jelas mengganggu jalannya proses hukum yang seharusnya berjalan lancar. Usman Lawara menyampaikan kekecewaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Konsekuensi Absennya Jaksa pada Sidang Pertama PK
Menurut Usman Lawara, aturan hukum menyatakan bahwa penundaan sidang hanya boleh dilakukan sekali apabila pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap hal serupa tidak terulang dalam jadwal sidang selanjutnya yang telah ditetapkan pada 1 Juli 2026.
“Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 1 Juli nanti. Karena sifat PK adalah speedy trial, diharapkan semua pihak dapat hadir agar proses berjalan dengan cepat,” tegas Usman Lawara.
Dukungan untuk Nikita Mirzani dari Rieke Diah Pitaloka
Dalam tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Nikita Mirzani mendapat dukungan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan objektif.


