Eks Ketua PN Kudus Dipecat karena Tilap Uang Lelehan
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW. Hal ini menyusul adanya bukti bahwa SW menerima uang pembayaran objek lelang sebesar hampir Rp2 miliar.
Sanksi Berat Dijatuhkan
Ketua Sidang MKH, Hamdi, menyatakan bahwa SW dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran etika yang dilakukan SW bermula dari laporan bahwa dia menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar lebih serta Rp150 juta pada tahun 2022 ketika masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya merupakan pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Objek lelang tersebut ternyata tidak melalui mekanisme yang berlaku, sehingga uang tersebut kemudian dititipkan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke bank seperti yang seharusnya dilakukan untuk pelunasan objek lelang tersebut.
SW mengakui menerima uang tersebut dan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk membangun CV pribadi, membayar kredit rumah, dan kegiatan di kantornya.
Sumber: Okezone


