Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.
Langkah Tindak Lanjut
Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait PHK yang menimpa para pekerja perusahaan garmen itu.
Saat mediasi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong untuk mencapai penyelesaian terbaik melalui dialog.
Penawaran Kompensasi
Dalam perkembangan mediasi, manajemen PT AII meningkatkan tawaran kompensasi kepada para pekerja, mencapai kesepakatan penting dalam proses tersebut.
“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan pertimbangkan tawaran ini dengan bijak,” ujar Wamenaker.


