Thursday, July 16, 2026
HomeEkonomiAturan Impor Baru Kemendag: 4 Perubahan Penting

Aturan Impor Baru Kemendag: 4 Perubahan Penting

Kemendag Terbitkan Aturan Impor Baru, Ini Empat Perubahan Pentingnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag terbaru ini diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai langkah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pentingnya Penyempurnaan Kebijakan Impor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa pembaharuan kebijakan impor ini tidak mengabaikan pengawasan dan kepatuhan. Tommy menyatakan, “Permendag Nomor 18 Tahun 2026 disusun untuk memperbaiki kebijakan impor guna memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan memperkuat integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pengawasan dan kepatuhan.”

Regulasi baru ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Empat Perubahan Utama

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mengandung empat poin penting. Pertama, regulasi terkait penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) habis. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi persyaratan substansial, termasuk telah melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun mengalami kendala administratif.

Aturan tersebut memberikan fasilitas ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri teknis di negara asal atau negara muat, atau sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, namun proses administrasi penerbitan LS belum selesai. Dalam situasi tersebut, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler