Tuesday, July 14, 2026
HomeBeritaTampang Lesu Andri Mulyono: Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Tampang Lesu Andri Mulyono: Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Andri Mulyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Sepeda Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Andri Mulyono keluar dari Gedung Jampidsus dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media, Andri terlihat pasrah ketika menuju mobil tahanan yang didampingi tim penyidik.

“Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2025) malam.

Peran Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari pertemuan Andri Mulyono dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Pertemuan tersebut adalah untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. Dia kemudian melakukan komunikasi dengan PPK sejak bulan Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, yang melanggar hukum.

Sumber

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler