Pemerintah Indonesia Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos
Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang masih buron di Singapura. Proses ini memasuki tahap baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan oleh Tannos terkait ekstradisi ke Indonesia.
Sidang Committal Hearing Digelar Agustus 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses ekstradisi Tannos adalah sidang committal hearing yang rencananya akan digelar pada Agustus 2026.
Pada sidang tersebut, kepentingan Pemerintah Indonesia dalam memulangkan Tannos akan diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka peluang ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Sumber: Okezone
Â


